TATA TERTIB SISWA

1.       Tidak taat dan tidak patuh kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru. Adapun konsekuensinya sebagai berikut;

a.    Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

b.    Pemanggilan orang tua

c.     Menghadapkan santri ke Pimpinan

d.    Mengembalikan santri kepada orang tua

2.     Berkelahi dan sejenisnya.

3.     Menghina dan melecehkan peraturan pembiasaan positif pesantren dengan sengaja. Adapun konsekuensinya sebagai berikut;

a.    Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

b.    Pemanggilan orang tua

c.     Menghadapkan santri ke Pimpinan

d.    Mengembalikan santri kepada orang tua

4.     Perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam

a.    Mencuri merupakan tindakan mengambil yang bukan miliknya sehingga merugikan orang lain dan lingkungan. Adapun konsekuensinya sebagai berikut;

        Pertama

1.       Megembalikan atau mengganti barang yang diambil

2.     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kamar dan Wali Kelas

3.     Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, Wali Kelas, orang tua)

4.     Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5.     Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf. 

        Kedua

1.        Mengembalikan atau mengganti barang yang diambil.

2.       Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban

3.       Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, dan tim keamanan ketertiban)

4.      Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5.      Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ketiga

1.        Mengembalikan atau mengganti barang yang diambil.

2.       Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, Tim tatip, BK dan Waka Asrama

3.  Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama)

4.   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5.    Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ke empat

1.       Mengembalikan atau mengganti barang yang diambil.

2.   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, Tim tatip, BK dan Waka Asrama, dan Kepala   sekolah

3.   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan     ketertiban, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah)

4.    Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar     untuk diparaf

5.    Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar   untuk diparaf

6.     Ditambah penanganan dari Kepala sekolah. 

b.    Minum-minuman Keras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Kandungan alkohol pada minuman akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat khamr atau memabukkan. Alkohol akan mempengaruhi kerja otak, yang mana bagian sistem syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosi akan terganggu. Maka dampaknya adalah kemampuan berpikir akan terganggu pula. Sehingga dalam hal ini minuman keras akan menurunkan tingkat kesadaran seseorang. Dari penjelasan diatas, maka kami santri yang bersangkutan akan diberi konsekuensi sebagai berikut;

        Pertama

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kamar dan Wali Kelas

3)   Meminta maaf kepada pendamping, dan pembina, Wali Kelas, orang tua

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

 

        Kedua

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban

3)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, dan tim keamanan ketertiban)

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

 

        Ketiga

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ke empat

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, Tim tatip, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik/bijak setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Ditambah penanganan dari Kepala sekolah.

c.     Bermain Judi merupakan tindakan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Dari penjelasan diatas, maka santri yang bersangkutan akan diberi konsekuensi sebagai berikut;

        Pertama

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kamar dan Wali Kelas

3)   Meminta maaf kepada pendamping, dan pembina, Wali Kelas, orang tua

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Kedua

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban

3)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, dan tim keamanan ketertiban)

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ketiga

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ke empat

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, Tim tatip, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik/bijak setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Ditambah penanganan dari Kepala sekolah.

d.    Madat atau disebut candu narkoba/obat-obatan adalah tindakan penyalahgunaan obat-obatan yang menyebabkan ketergantungan terhadap satu atau lebih narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis. Dari penjelasan diatas, maka santri yang bersangkutan akan diberi konsekuensi sebagai berikut;

        Pertama

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kamar dan Wali Kelas

3)   Meminta maaf kepada pendamping, dan pembina, Wali Kelas, orang tua

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 3 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Kedua

1)     Pemanggilan untuk klarifikasi latar belakang

2)   Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban

3)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, dan tim keamanan ketertiban)

4)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Menulis hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 7 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ketiga

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik dan bijak setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 14 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf.

        Ke empat

1)     Membuat surat pernyataan diserahkan kepada Wali Kelas, Wali Kamar, Tim tatip, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah

2)   Meminta maaf kepada orang yang bersangkutan (korban, pendamping, dan pembina, orang tua, tim keamanan ketertiban, BK dan Waka Asrama, dan Kepala sekolah)

3)   Membuat kalimat-kalimat baik/bijak setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

4)   Menuliskan hal baik yang sudah dilakukan setiap hari selama 21 hari kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

5)   Ditambah penanganan dari Kepala sekolah.

e.     Berzina merupakan perbuatan menyimpang antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Berzina salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Berzina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat/nafsu lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Dari penjelasan diatas, maka santri yang bersangkutan akan diberi konsekuensi sebagai berikut;

1.     Dihaturkan kepimpinan Pondok

2.     Dikembalikan ke orang tua.

5.     Perbuatan/Tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial

a.    Merokok

  Ketentuan Umum

1.       Tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah

2.     Merokok harus menunjukkan Surat Ijin Merokok (SIM)

3.     Merokok disesuaikan dengan persetujuan orang tua

4.     Merokok ditempat yang telah disediakan saat jam di luar sekolah

5.     Tidak meminta dan memberikan rokok pada teman lain.

6.     Membeli rokok hanya boleh di waserda dengan menunjukkan SIM.

   Penerbitan SIM

Adapun syarat-syarat penerbitan SIM sebagai berikut:

1.     Mendapat izin orang tua bermaterai

2.     Syahriyah tidak menunggak

3.     Pengiriman uang saku berpusat di kantor pusat dan jelas deskripsinya (mencantumkan uang rokok)

4.     Tidak ada penunggakan kas berupa apapun (kas asrama, kas kelas, kas KSP).

   Konsekuensi Atas Pelanggaran

a. Pelanggaran merokok tanpa SIM;

1.     Peringatan dengan harus membayar SPP 1 bulan

2.     Membayar SPP 1 bulan ditambah perapian rambut 1 cm

3.     Pelanggaran ke tiga, melunasi semua tunggakan yang ada juga pemanggilan orang tua

b. Pelanggaran merokok bagi yang telah memiliki SIM;

1.       Pelunasan penundaan syahriyah

2.     Pencabutan SIM setelah 3 kali pelanggaran. 

b.     Berkata kotor

                                                      1.   Minta maaf pada orang tua seketika itu juga. Melalui Wali Kelas, Wali Kamar, tim keamanan ketertiban

                                                     2.   Menulis kata-kata motivasi di buku hariannya diserahkan Wali Kelas, tim keamanan ketertiban. 

c.      Kabur/Meninggalkan Pondok Tanpa Izin

        Pertama:

1.       Pembinaan Wali Kelas

2.     Menulis kata-kata bijak kemudian dicek oleh Wali Kelas atau Wali Kamar untuk diparaf

3.     Membaca buku yang ditentukan Wali Kelas kemudian mereview buku yang dibaca dan diberi tenggat waktu 1 minggu diserahkan kepada Wali Kelas dan Wali Kamar untuk kemudian diparaf

4.     APN yang sesuai.

        Kedua:

1.       Pembinaan Wali Kelas

2.     Menulis rentetan cerita saat kabur

3.     Membaca buku dan mereview yang ditentukan Wali Kelas dalam waktu 5 hari diserahkan kepada Wali Kelas dan Wali Kamar untuk kemudian diparaf

4.     APN yang sesuai.

        Ketiga:

1.       Pembinaan Wali Kelas

2.     Menulis cerpen

3.     Membaca buku dan mereview yang ditentukan Wali Kelas dalam waktu 3 hari diserahkan kepada Wali Kelas dan Wali Kamar untuk kemudian diparaf

4.     Membaca Qur’an 1 jus

5.     APN yang sesuai.

Catatan: dari kesemua penanganan, tetap dilihat dan disesuaikan dengan alasan santri kabur. 

d.     Bulliying (Perundungan dan Pemalakan)

1)     Pembinaan oleh Wali Kamar

2)   Minta maaf kepada korban, pendamping dan Wali Kamar.

3)   Membuat puisi/artikel tentang pembulian/perundungan

4)   Menulis ayat dan terjemahan tentang pembulian/perundungan (Ustadz Mustofa)

5)   Mengembalikan yang diambil paksa dari korban

e.      Merusak Fasilitas Pondok

1)     Membenahi almari/sarana pondok yang dirusak atau menggantinya

2)   Bila sarana berada di kamar/kelas dan jika tidak ada yang mengaku atau tidak mengetahui pelakunya, maka akan menjadi tanggung jawab kamar/kelasnya masing-masing.

3)   Penanganan pengambilan barang almari yang dibobol seperti penanganan pencurian.

f.      Pacaran, Pornografi dan Pornoaksi

Larangan pacaran dalam Islam, pacaran hanya mendatangkan kemudharatan sebagaimana petunjuk UtusanNya Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dari sejelek-jeleknya jalan”. (QS. Al-Isra:32).

Tidak bisa dipungkiri, jika cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah yang dialami manusia. Dalam Al-Qur’an melalui UtusanNya Allah SWT berfirman:

“Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah SWT memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak dan bertaqwalah kepada Allah SWT yang dengan mempergunakan namanya kamu saling meminta satu sama lain dan peliharalah hubungan silaturahim, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa ayat 1).

Pornografi dan Pornoaksi, Di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, arti pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Hal ini sangat penting untuk diwaspadai oleh seluruh pihak yang berada di dunia pendidikan anak untuk melindungi anak-anak dari pornografi. Penyebaran pornografi saat ini sangat tinggi dan cepat melalui gadget yang terkoneksi melalui internet, dimana gadget ini pun sudah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi anak-anak untuk berkembang dan mendapatkan informasi terkait pendidikan mereka.

(sumber:https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1284/sosialisasi-undang-undang-nomor-44-tahun-2008-tentang-pornografi-di-lingkungan-pendidikan)

Dari penjelasan di atas, maka santri yang melanggar akan diberi konsekuensi sebagai berikut;

1.       Pembinaan oleh tim keamanan ketertiban

2.     Pemanggilan orang tua

3.     Mengembalikan santri kepada orang tua. 

g.     Penggunaan Barang Elektronika Diluar Ketentuan

1.       Jika santri diketahui membawa dan mengoperasikan barang elektronika namun sebelumnya tidak dititipkan dan kemudian ditemukan maka secara otomatis masuk ke status penertiban

2.     Jika barang elektonika digunakan untuk hal–hal yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok, maka akan diamankan dan ditertibkan. Barang elektronika tersbut hanya dapat diambil oleh orang tua/wali santri dengan menandatangani surat pernyataan setelah 2 bulan penertiban (Baru 1 kali penertiban)

3.     Jika barang elektronik telah ditertibkan lebih dari satu kali, maka akan menjadi hak milik pondok. Namun apabila ingin diambil kembali, maka menebus dengan besaran harga yang ditentukan oleh bendahara sekolah, dan boleh diambil setelah 2 bulan penertiban. Uang tebusan tersebut akan dimasukkan ke jariyah bangunan.